PENDAHULUAN
Umat Islam di Indonesia telah
karib dengan kata wakaf. Sayang, kekariban ini tak membuat mereka mengerti
benar tentang wakaf. Banyak dari mereka yang belum mengerti apa itu pengertian
wakaf, rukun, syarat, objek dan hal-hal lain yang berhubungan dengan wakaf. Hingga
kini, mereka beranggapan bahwa wakaf hanyalah berupa masjid dan kuburan.
Padahal wakaf telah mengalami perkembangan yang pesat, dan tampil dalam wujud
lain, wakaf produktif atau wakaf tunai. Perubahan-perubahan ini belum dipahami
betul oleh sebagian masyarakat. Tak heran jika potensi wakaf yang begitu besar
tak tergarap secara optimal. Padahal apabila wakaf dikelola dengan benar dan
optimal maka wakaf bisa memberiakan sumbangsih yang besar terhadap perekonomian
umat dan negara.
Memang salah satu wakaf yang
paling nge-trend dalam pandangan
masyarakat kebanyakan adalah wakaf yang berupa tanah untuk bangunan mesjid
ataupun tanah untuk dipergunakan sebagai tembat kuburan. Pandanag tersebut
memang benar karena selama ini kebanyakan hal yang terjadi memang demikian. Bahwa
wakaf tak hanya kuburan dan masjid namun potensi wakaf bisa dikembangkan untuk
hal produktif yang akan memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat luas. Sebenarnya
wakaf memiliki potensi yang produktif jika dikelola dengan baik pula.
Para ulama memiliki peran yang
strategis untuk menyebarkan pemahaman tentang pentingnya wakaf bagi pertumbuhan
ekonomi umat jika dikelola dengan sesuatu yang produktif. Permasalahan-permasalahan
yang ada harus cepat mendapatkan pemecahan. Karena di dunia Islam sendiri,
khususnya, wakaf telah berkembang sangat pesat. Wakaf telah memberikan manfaat
yang sangat besar bagi masyarakat Islam. Sekarang saja, telah ada badan wakaf
internasional untuk memobilisasi potensi wakaf agar memberikan manfaat lebih
luas. Bahkan konvensi internasional tentang pemberdayaan wakaf juga telah
dirumuskan. Jika Indonesia tak mau bergerak untuk segera menyelesaikan
masalah-masalah yang terkait dengan wakaf, maka tak akan mampu mengembangkan
wakaf secara optimal. Tentunya juga tak mampu mengangkat tingkat kesejahteraan
masyarakat. Padahal sebuah prospek yang besar ada di depan mata dimana sesuatu
yang menjadi prospek tersebut telah jauh-jauh hari diperintahkan oleh Alloh
dalam kitab suci-Nya Al Quran. Ironis jika sesuatu yang diperintahkan oleh kita
sia-siakan.
Untuk itu makalah ini akan
membahas tentang apa itu pengertian wakaf, sejarah wakaf, rukun wakaf, syarat
wakaf, objek wakaf, perkembangan wakaf, dan wakaf sebagai potensi umat.
WAKAF: MENGGALI WAKAF TUNAI
A. Pengertian Dan Sejarah Wakaf
Menurut bahasa wakaf berasal dari waqf yang berarti radiah (terkembalikan), al-tasbil
(tertawan) dan al-man’untuk (mencegah).[1]
Sedangkan
menurut istilah (syara’) yang dimaksud dengan wakaf sebagaimana yang didefinisikan
oleh para ulama dan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia adalah
sebagai berikut:
- Muhammad
al-Syartibi al-Khatib berpendapat bahwa yang dimaksud dengan wakaf adalah:
“Penahanan harta yang memungkinkan untuk dimanfaatkan disertai dengan
kekalnya zat benda dengan memutuskan (memotong) tasharruf (penggolongan) dalam penjagannya atas Mushrif (pengelola) yang dibolehkan
adanya”.[2]
- Imam
Taqiy al-Din Abi Bakr bin Muhammad al-Husaeni dalam kitab Kifayat al-Akhyar berpendapat bahwa
yang dimaksud dengan wakaf adalah: “Menahan harta yang memungkinkan untuk
dimanfaatkan dengan kekalnya benda (zatnya), dilarang untuk digolongkan
zatnya dan dikelola manfaatnya dalam kebaikan untuk mendekatkan diri pada
Alloh SWT”.[3]
- Ahmad
Azhar Basyir berpendapat bahwa yang dimaksud dengan wakaf adalah menahan
harta yang dapat diambil manfaatnya tidak musnah seketika, dan untuk
penggunaan yang dibolehkan, serta dimaksudkan untuk mendapat ridha Alloh.[4]
- Idris Ahmad berpendapat
bahwa yang dimaksud dengan wakaf ialah menahan harta yang mungkin dapat
diambil orang manfaatnya, kekal zat (‘ain)-nya
dan menyerahkannya ke tempat-tempat yang telah ditentukan syara’, serta
dilarang leluasa pada benda-benda yang dimanfaatkannya itu.[5]
- Wakaf adalah suatu perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang
memisahkan sebagian dari harta kekayaannya yang berupa tanah milik dan
melembagakannya untuk selama-lamanya untuk kepentingan peribadatan atau
kepentingan umum lainnya.[6]
- Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau sekeleompok orang atau
badan hukum yang memisahkan sebagian harta miliknya dan melembagakannya
untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadat atau keperluan umum lainnya
sesuai dengan ajaran Islam.[7]
Dari
definisi-definisi yang telah dijelaskan oleh para ulama dan peraturan perundang-undangan
yang ada di Indonesia, kiranya dapat dipahami bahwa yang dimaksud dengan wakaf
adalah menahan sesuatu benda yang kekal zatnya, dan memungkinkan untuk diambil
manfaatnya guna diberikan di jalan kebaikan.[8]
Sejarah wakaf
telah mengalami berbagai lika-liku jalan yang panjang. Berikut dijelaskan
sejarah wakaf sebelum Islam, sesudah Islam dan sejarah wakaf di Indonesia.
A. Sebelum Islam
Sebelum datangnya Islam,
sebenarnya telah ada institusi yang mirip dengan institusi perwakafan, walaupun
tidak menggunakan istilah wakaf. Hal ini dikarenakan pada dasarnya seluruh
manusia manusia itu mempercayai adanya Tuhan, dan menyembahnya sesuai dengan
kepercayaannya masing – masing. Hal inilah yang menjadi factor pendorong umat
manusia untuk membangun rumah peribadatannya masing – masing.
Perbedaan antara praktek wakaf
yang terjadi sebelum Islam dan setelah datangnya Islam terletak pada tujuan
wakaf. Dalam Islam, tujuan wakaf untuk mendekatkan diri dan mencari ridho Allah
Swt. Sedangkan wakaf sebeluim datangnya Islam seringkali digunakan sebagai
sarana mencari prestise ( kebanggaan
)
B. Setelah Datangnya Islam
Keberadaan wakaf sejak masa
rasulullah saw. Diriwayatkan dari Abdullah bin umar, bahwa Umar bin Khattab
mendapat sebidang tanah di Khaibar. Lalu dia menhadap Rasulullah untuk memohon
petunjuk tentang apa yang sepatutnya dilakukan terhadap tanah tersebut, kemudian rasulullah menyuruh
Umar untuk mewakafkan tanah tersebut. Lalu Umar mewakafkan tanah tersebut
dengan syarat tidak boleh diwariskan. Umar salurkaan hasil tanah tersebut untuk
keperluan fakir miskin, membebaskan budak, orang-orang yang berjuang dijalan
Allah dan kepentingan – kepentingan umum yang lain.
Selanjutnya pada masa Daulah
bani Umayyah dan Abbasiyah, wakaf telah meluas serta memicu umat Islam untuk
mewakafkan harta mereka. Sehingga jangkauan wakaf tidak hanya terlepas dari
pada penyaluran harta kepada fakir miskin saja, akan tetapi telah merambah pada
pendirian sarana ibadah, tempat-tempat pengungsian, perpustakaan dan sarana
pendidikan serta beasiswa untuk para pelajar, tenaga pengajar dan orang-orang
yang terlibat didalamnya.
C. Sejarah Wakaf di Indonesia
Wakaf merupakan lembaga hukum Islam yang telah diterima dihampir seluruh wilayah nusantara yang
disebut dengan istilah Belanda Vrome Stichting,
artinya keseluruhan konsepsi tentang wakaf sudah menjadi bagian yang tak
terpisahkan dengan adapt istiadat masyarakat Indonesia yang sudah berjalan
berabad-abad.
Institusi perwakafan di
Indonesia yang berasal dari hukum Islam telah dikenal bersamaan dengan
kehadiran agama Islam di Indonesia, yakni sejak abad pertama Hijriyah atau abad
ke tujuh Masehi.
Pada tahun 1922 telah telah
terdapat wakaf diseluruh Indonesia Adapun nama dan jenis benda yang diwakafkan
berbeda-beda, misalnya di Aceh disebut wakeuh, di Gayo disebut wokos dan di
Payakumbuh disebut ibah. Selain perwakafan dari hukum Islam, terdapat
perwakafan yang berasal dari hukum adat, seperti di Banten terdapat tanah wakaf
yang bernama huma serang, yang digunakan untuk kepentingan umum dan keagamaan,
Desa Perdikan, Desa Pekuncen, Desa Keputihan di Jawa.
Hal ini berarti perwakafan
telah ada dan berlaku di Indonesia sejak abad ketujuh Masehi, meskipun beluim
ada peraturan tertulis yang mengaturnya.
B. Rukun, Syarat Dan Objek Wakaf
Dalam wakaf ada syarat-syarat
yang bersifat umum, maka akan dijelaskan syarat-syarat umum terlebih dahulu
kemudian dijelaskan rukun-rukunnya dan syarat-syarat yang berkaitan dengan
rukun tersebut.
Syarat-syarat
wakaf yang bersifat umum adalah sebagai berikut:
- Wakaf tidak dibatasi dengan waktu tertentu
sebab perbuatan wakaf berlaku untuk selamanya, tidak untuk waktu tertentu.
Bila seseorang mewakafkan kebun untuk jangka waktu 10 tahun misalnya, maka
wakaf tersebut dipandang batal.
- Tujuan wakaf harus jelas, seperti mewakafkan
sebidang tanah untuk masjid, mushola, pesantren, pekuburan (makam) dan
yang lainnya. Namun, apabila seseorang mewakafkan sesuatu kepada hukum
tanpa menyebut tujuannya, hal itu dipandang sah sebab penggunaan
benda-benda wakaf tersebut menjadi wewenag lembaga hukum yang menerima
harta-harta wakaf tersebut.
- Wakaf harus segera dilaksanakan setelah
dinyatakan oleh yang mewakafkan, tanpa tergantung pada peristiwa yang akan
terjadi di masa yang akan datang sebab pernyataan wakaf berakibat lepasnya
hak milik bagi yang mewakafkan. Bila wakaf digantungkan dengan kematian
yang mewakafkan, ini bertalian dengan wasiat dan tidak bertalian dengan
wakaf. Dalam pelaksanaan seperti ini, berlakulah ketentuan-ketentuan yang
bertalian dengan wasiat.
- Wakaf merupakan perkara yang wajib
dilaksanakan tanpa adanya hak khiyar
(membatalkan atau melangsungkan wakaf yang telah dinyatakan) sebab
pernyataan wakaf berlaku seketika dan untuk selamanya.
Sedangkan yang
termasuk rukun-rukun wakaf adalah:
- orang yang berwakaf (wakif);
- harta yang diwakafkan (mauquf);
- tujuan wakaf (mauquf ‘alaih);
- pernyataan wakaf (shigat waqf).
Syarat-syarat yang
berkaitan dengan yang mewakafkan (wakif)
adalah wakif mempunyai kecakapan
melakukan tabarru, yaitu melepaskan
hak milik tanpa imbalan materi. Orang yang dikatakan dikatakan cakap bertindak tabarru adalah baligh, berakal sehat, dan tidak terpaksa.
Dalam fiqh Islam
dikenal dengan baligh dan rasyid. Baligh dititik beratkan pada
umur dan rasyid dititikberatkan pada kematangan pertimbangan
akal, maka dipandang tepat bila dalam cakap ber-tabarru disyaratkan rasyid, yang
dapat ditentukan dengan penyelidikan.
Syarat-syarat yang
berkaitan dengan harta yang diwakafkan adalah bahwa harta wakaf (mauquf) merupakan harta yang bernilai, milik
yang mewakafkan (waqif), dan tahan
lama untuk digunakan. Harta wakaf dapat juga berupa uang yang dimodalkan,
berupa saham pada perusahaan, dan berupa apa saja yang lainnya. Hal yang
penting pada harta yang berupa modal adalah dikelola dengan sedemikian rupa
(semaksimal mungkin) sehingga mendatangkan kemaslahatan atau keuntungan.
Syarat-syarat
tujuan wakaf adalah bahwa tujuan wakaf (mauquf
‘alaih) harus sejalan (tidak bertentangan) dengan nilai-nilai ibadah, sebab
wakaf merupakan salah satu amalan shadaqah dan shadaqah merupakan salah satu
perbuatan ibadah. Maka tujuan wakaf harus termasuk kategori ibadah atau
sekurang-kurangnya merupakan perkara-perkara mudah menurut ajaran agama Islam,
yakni yang dapat menjadi sarana ibadah dalam arti luas. Harta wakaf harus
segera dapat diterima setelah wakaf diikrarkan. Bila wakaf diperuntukkan
membangun tempat-tempat ibadah umum, hendaklah ada badan yang menerimanya.
Syarat-syarat sighat wakaf adalah bahwa wakaf di-sighat-kan, baik dengan lisan, tulisan,
maupun dengan isyarat. Wakaf dipandang telah terjadi apabila ada pernyataan wakif (ijab) dan kabul dari mauquf ‘alaih tidaklah diperlukan.
Isyarat hanya boleh dilakukan bagi wakif yang tidak mampu melakukan lisan dan
tulisan.
Sementara objek
wakaf yang merujuk pada UU No 41 tahun 2004 tentang wakaf pasal 16 berisi:
1) Harta benda wakaf terdiri dari:
- benda
tidak bergerak; dan
- benda
bergerak
2) 2. Benda tidak bergerak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- hak atas
tanah sesuai d ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik
yang sudah maupun yang belum terdaftar;
- bangunan
atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
- c.tanaman
dan benda lain yang berkaitan dengan tanah;
- hak
milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan paraturan perundang-undangan
yang berlaku; dan
- benda
tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturtan
perundang-undangan yang berlaku.
3) 3. Benda bergerak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b adalah harta benda yang tidak bias jhabis karena
dikonsumsi, meliputi:
- uang;
- b.logam
mulia;
- c.surat
berharga;
- kendaraan;
- hak atas
kekayaan intelektual;
- hak
sewa; dan
- benda bergerak lain sesuai
dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
C. Perkembangan Wakaf Dan Upaya Menggali Wakaf Tunai
Perkembangan wakaf di
Indonesia memasuki babak baru. Paling baru, diperkenalkannya wakaf uang atau
wakaf tunai. Banyak pihak berharap wakaf jenis ini mampu mendongkrak
pengembangan wakaf tak bergerak agar lebih optimal. Karena jika hal itu menjadi
kenyataan, tentu akan memberikan manfaat lebih banyak bagi umat. Pada masa
mendatang perkembangan wakaf di tanah air memiliki prospek bagus. Meski
demikian, memang perlu dilakukan sejumah pembenahan agar impian tersebut dapat
terwujud.
Perlu adanya perubahan konsepsi
terhadap wakaf itu sendiri. Artinya masyarakat jangan hanya memandang bahwa
wakaf adalah masjid, tanah, atau benda tak bergerak lainnya. Dan kini telah
terjadi, masyarakat sudah mulai menganggap keberadaan wakaf tunai.
Sebenarnya wakaf di Indonesia
memang telah ada sejak masuknya Islam di tanah air. Walaupun demikian, wakaf
tak berkembang optimal. Masalahnya, wakaf yang ada pada umumnya adalah wakaf
benda tak bergerak.
Wakaf benda tak bergerak tak
dapat berkembang baik jika tak diiringi oleh wakaf benda bergerak atau wakaf
tunai. Pasalnya, tambahnya, wakaf tunai membuka peluang yang unik untuk
menciptakan investasi. Baik untuk pelayanan keagamaan, pendidikan serta layanan
sosial.
Apabila kenyataan itu hadir
maka wakaf tunai telah mampu menjadi sarana bagi rekonstruksi sosial dan
pembangunan. Sebab adanya wakaf tunai akan membuat si kaya melakukan transfer
tabungan kepada para usahawan dan anggota masyarakat lainnya untuk membiayai
berbagai kegiatan.
Wakaf tunai membuka peluang
yang unik bagi penciptaan investasi di bidang ekonomi termasuk bidang
keagamaan, pendidikan, dan pelayanan sosial. Lembaga wakaf dapat menghimpun
dana dari anggota masyarakat yang berpenghasilan tinggi yang akan memberikan
wakaf tunainya dengan menerbit Sertifikat Wakaf Tunai (SWT). Selanjutnya
pendapatan yang diperoleh dari pengelolaan wakaf tunai tersebut dapat
dibelanjakan untuk berbagai tujuan yang berbeda diantaranya untuk pemeliharaan
harta-harta wakaf itu sendiri serta pengeluaran-pengeluaran investasi ekonomi
lainnya.
Penerbitan Sertifikat Wakaf
Tunai akan membuka peluang penggalangan dana yang cukup besar karena:
1. Lingkup
sasaran pemberi wakaf tunai (pewakif)
bisa menjadi sangat luas dibandingkan dengan wakaf biasa.
2.
Sertifikat Wakaf Tunai dapat dibuat dalam berbagai macam pecahan, yang
disesuaikan dengan segmen muslim yang dituju, yang kira-kira memiliki kesadaran
beramal tinggi.
Muslim kelas menengah
sebenarnya memiliki kesadaran yang cukup tinggi untuk beramal. Namun, karena
sarana beramal yang sesuai dengan penghasilan mereka sangat terbatas, maka
akhirnya mereka hanya beramal pada sektor-sektor tradisional, seperti amal
masjid, pembangunan mushola dan lain sebagainya.
Pertama-tama, banyak muslim
kelas menengah memiliki kesadaran yang cukup tinggi untuk beramal. Dewasa ini,
dana untuk beramal dari golongan ini sangat terbatas sehingga mereka hanya
dapat beramal pada sektor-sektor
tradisional seperti amal masjid, pembangunan mushola dan lain-lain. Jika
ada organisasi Lembaga Waqaf yang dikelola secara profesional, maka ini akan
menjadi lahan baru bagi Muslim kelas menengah untuk beramal. Kedua, jumlah
muslim kelas menengah diperkirakan sebesar 10 juta jiwa dengan rata-rata
penghasilan per bulan Rp 1.000.000 hingga Rp 30.000.000.[9]
Ketiga, Nilai Sertifikat wakaf tunai dibagi beberapa besaran nilai mulai dari
Rp 200.000 hingga Rp 5.000.000,- ; sesuai dengan besaran distribusi penghasilan
muslim kelas menengah yang ada.[10]
Pengelolaan wakaf tunai
sebagai instrumen investasi menjadi menarik, karena benefit atas investasi tersebut
– dsalam bentuk keuntungan investasi – akan dapat dinikmati oleh masyarakat di
mana saja (baik lokal, regional, maupun internasional). Hal ini dimungkinkan
karena benefit atas investasi tersebut berupa cash yang dapat ditransfer ke beneficiary
manapun di seluruh dunia. Sementara investasi atas dana wakaf tersebut
dapat dilakukan di manapun tanpa batas negara, mengingat sifat wakaf tunai
yaitu cash yang dapat diinvestasikan
di negara manapun. Hal inilah yang diharapkan mampu menjembatani kesenjangan
antara masyarakat “kaya” dengan masyarakat “miskin”, karena diharapkan terjadi
transfer kekayaan dalam bantuk keuntungan investasi dari masyarakat “kaya”
kepada masyarakat “miskin”. Proses ini dapat menjadi ‘efek bola salju’ ketika
benefit atas dana wakaf diinvestasikan kembali dan seterusnya.
Ketika
dana hasil pengelolaan asset wakaf digunakan untuk membangun jembatan, maka
barang tersebut memiliki ciri sebagai Social
Good (barang tersebut dapat dimanfaatkan orang lain). Sedangkan ketika dana itu digunakan untuk membangun rumah sakit
atau sekolahan, maka barang itu disebut sebagai Private Good (manfaat dari konsumsi dinikmati secara khusus oleh
konsumen tertentu, dan akibat kegiatan mengkonsumsi tersebut, maka orang lain
tidak dapat mengkonsumsinya), dan oleh karena itu harganya dapat ditentukan.
Dengan demikian, ketika keseluruhan sumber yang diperoleh dari Wakaf Properti
dibagi menjadi private dan social good atau ketika social good dipilih, keberadaan konsumsi
yang non-rival mengubah kondisi kegunaan sumber yang efisien, yang semula
bersifat rival. Institusi wakaf akan memerankanfungsi alokasi, tetapi peran
tersebut masih belum optimal. Funsi alokasi tersebut tidak saja terkait d
penyesuaian pendapatan (adjustment income)
dan kemakmuran, tetapi juga penyesuaian harga dan jasa dimana wakaf tersebut
terlibat. Oleh karena itu, haruslah dilakukan studi kasus yang mendalam untuk
menunjukkan bagaimana wakaf dapat menunjang alikasi barang daan jasa, fungsi
distribusi dan stabilisasi di negara-negara muslim modern.
Selain perkembangan wakaf
dalam hal wakaf tunai, dalam hal pelaksanaan wakaf telah mengalami perkembangan
yang cukup bagus. Walaupun untuk Indonesia perkembangan wakaf boleh dikatakan
masih seret, namun jika kita menengok
ke luar perbedaan yang signifikan akan tampak.
Seperti misal untuk negara
Turki, negara ini telah memiliki Waqf Bank and
Finance Corporation, yang diarahkan untuk memobilisasi sumber-sumber wakaf.
Lembaga ini juga digunakan untuk membiayai berbagai proyek kerja sama.
Untuk ukuran
Indonesia sebenarnya tidak perlu muluk-muluk untuk bisa memulai memanajemen
wakaf yang ada. Seperti yang sudah diterangkan di atas wakaf tunai merupakan
bidang yang menjanjikan untuk kita gali dan kita kelola lebih baik. Tentunya
kita mengharapkan tidak hanya sampai pada pengelolaan wakaf tunai saja, tetapi
inovasi lain dalam hal manajemen wakaf juga perlu terus untuk dikembangkan.
D. Wakaf Sebagai Potensi Ekonomi Umat
Dengan prospek
yang dimiliki oleh wakaf diharapkan badan yang mengelola wakaf tidak
sembarangan. Meski sebenarnya lembaga manapun bisa melakukannya jika telah
mendapatkan rekomendasi pihak yang berwenang. Terutama dari Departemen Agama,
Departemen Keuangan, dan BI. Hal-hal yang perlu dibenahi adalah pengelola wakaf
jangan bersifatnya tradisional dimana mereka
hanya memfungsikan dirinya sebagai penunggu wakaf. Padahal seharusnya ia
bertugas supaya wakaf itu bermanfaat. Misalnya, jika wakafnya adalah masjid.
Bagaimana masjid itu dimanfaatkan serta bisa mendanai dirinya dari dana yang
berasal dari pengembangan masjid. Mungkin sebagian gedung milik masjid untuk
tempat sewa pertemuan atau pernikahan.
Di sini, ujarnya,
harus ada orang-orang yang profesional. Di beberapa negara, pengelola wakaf
adalah orang-orang yang ahli di bidangnya. Misalnya, doktor di bidang hukum
Islam, ekonomi Islam maupun pertanian.
Langkah
selanjutnya yang perlu dilakukan adalah keberadaan badan pengelola wakaf.
Apalagi jika wakaf uang telah berkembang. Negara-negara yang telah berkembang
wakafnya, maka badan wakaf pasti ada.
Badan ini bertugas
mengelola wakaf yang bersifat nasional atau wakaf dari negara lain. Di samping
itu, ia juga bisa menjadi koordintaor dari pengelola wakaf yang telah ada.
Dengan harapan para pengelola wakaf itu dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
Sebab sebagai
koordinator, jika ada pengelola wakaf yang punya wakaf tanah maka ia punya database
serta alternatif dana yang membantu dalam pengembangan wakaf tak bergerak atau
mencari dana dari tempat lain.
Ia juga berharap
mereka yang berada di badan wakaf adalah orang yang ahli di bidangnya serta tak
digaji melalui dana dari pemerintah. Menurutnya, mereka untuk sementara bisa
menjadi volunteer.
Andaikata kemudian
dari wakaf yang ada dapat dikembangkan, maka pengelola wakaf berhak sebesar
sepuluh persen dari pengembangan wakaf itu. Jadi mereka digaji melalui dana
hasil pengembangan wakaf.
Dengan hadirnya lembaga yang concern dalam mengelola wakaf tunai, maka kontribusi dalam
mengatasi problem kemiskinan dan kebodohan yang mendera bangsa akan lebih
signifikan.
Dengan adanya lembaga yang concern dalam mengelola wakaf tunai,
maka diharapkan kontribusi dalam mengatasi problem kemiskinan dan kebodohan
yang mendera bangsa akan lebih tampak keberadaannya lagi. Apalagi sebagaimana
yang telah dihitung oleh seorang ekonom, Dr. Mustafa E. Nasution, potensi wakaf
tunai umat Islam di indonesia saat ini bisa mencapai Rp 3 Triliun setiap
tahunnya. Potensi ini mesti segera digarap secara profesional oleh lembaga
wakaf. Diharapkan Indonesia bisa segera menjadi negara yang dapat mengelola
wakafnya dengan baik.
KESIMPULAN
Upaya-upaya ke arah memajukan
kesejahteraan umat dewasa ini memiliki peluang yang besar. Di satu sisi, kondisi
ekonomi masyarakat sangat memprihatinkan sehingga pendekatan keagamaan
diperlukan untuk turut memecahkan persoalan bangsa. Sebenarnya untuk ukuran
bangsa Indonesia yang memiliki jumlah penduduk muslim terbesar di dunia wakaf
bagaikan sejumlah bahan galian yang masih perlu kita gali demi kemakmuran
bersama.
Sebenarnya beraneka ragam
objek wakaf yang bisa diambil di negara Indonesia. Walaupun sampai saat ini
banyak dari masyarakat Indonesia yang belum mengerti betul apa itu wakaf, sudah
menjadi tugas bersama kita semua untuk bisa mengoptimalkan pemanfaatan wakaf.
Terobosan dan inovasi baru dalam dunia perwakafan Indonesia adalah dengan diperkenalkannya wakaf uang atau wakaf tunai. Dengan
hadirnya wakaf jenis ini diharapkan akan mampu mendongkrak pengembangan wakaf
tak bergerak agar lebih optimal. Karena jika wakaf tunai bisa dimanfaatkan
secara optimal dan akhirnya bisa menjadi sebuah kenyataan, tentu akan
memberikan manfaat lebih banyak bagi umat. Pada masa mendatang perkembangan
wakaf di tanah air khususnya wakaf tunai memiliki prospek bagus. Meski
demikian, memang perlu dilakukan sejumah pembenahan agar pengelolaan wakaf
tunai bisa terwujud.
Perlu adanya perubahan arah
pandang terhadap wakaf itu sendiri. Artinya masyarakat jangan hanya memandang
bahwa wakaf adalah masjid, tanah, kuburan atau benda tak bergerak lainnya. Dan
kini telah terjadi, masyarakat sudah mulai menganggap keberadaan wakaf tunai.
Pengelolaan wakaf benda tak
bergerak tak dapat berkembang baik jika tak diiringi oleh pengelolaan wakaf
benda bergerak atau wakaf tunai. Pasalnya, tambahnya, wakaf tunai membuka
peluang yang unik untuk menciptakan investasi. Baik untuk pelayanan keagamaan,
pendidikan serta layanan sosial.
Jika wakaf terutama wakaf
tunai sebegitu bagusnya prospek yang bisa dimiliki, maka hal yang harus segera
dibenahi adalah keberadaan dari badan pengelola wakaf itu sendiri. Pengelolaan
yang baik tentunya akan memberikan hasil yang baik pula. Sehingga jangan sampai
suatu hal yang besar dan kita tinggal memetik menjadi suatu hal yang hancur
karena kesemrawutan kita dalam megelolanya.
Wakaf tunai merupakan satu instrument keuangan alternative untuk mobilisasi dana dalam rangka pengentasan
kemiskinan, instrument ini diharapkan
mampu melengkapi instrument keuangan
Islam lainnya yang selama sedang giatnya kita kembangkan. Dengan karakteristik
wakaf tunai yang berada dengan istrumen keuangan lainnya diharapkan mampu
berperan lebih untuk mengurangi ketergantungan terhadap bantuan luar negeri
serta mampu menciptakan kepedulian dan keamanan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
by: Tantowi Azizi Sahoed
No comments:
Post a Comment