Blog Archive

Thursday 9 July 2015

Aktiva Akuntansi Syariah

PENDAHULUAN

Pesatnya kemajuan bidang ekonomi, ilmu pengetahuan, dan teknologi memaksa para ilmuan, para ulama serta peminat studi keislaman untuk lebih gigih mengerahkan kemampuan intelektualnya untuk mengkaji ulang konsep-konsep perekonomian yang sesuai dengan syariah. Lebih dari itu, diperlukan upaya merujuk kembali berbagai literatur keislaman dalam menjawab berbagai tantangan tersebut.
            Persoalan ekonomi yang berkaitan dengan sistem dan mekanisme umat manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup mereka, tidak banyak dibicarakan di dalam Al Quran, khususnya yang berkaitan dengan persoalan rinciannya. Namun demikian, dalam menggali, mengolah, mendistribusikan, dan memanfaatkan sumber daya alam, ajaran Islam memberikan rambu-rambu yang harus dipedomani, yang tujuannya adalah agar hak-hak orang lain tidak teraniaya dan kewajiban-kewajiban setiap individu dapat terpenuhi.
            Di zaman era globalisasi, persoalan ekonomi semakin memegang peranan penting dalam kehidupan suatu masyarakat dan negara, karena perekonomian merupakan basis dari suatu negara dalam menghadapi daya saing (competitiveness), baik secara nasional maupun secara internasional, di samping daya saing kebijakan dan hukum.[1] Apalagi sekarang di Indonesia muncul sebuah sistem perekonomian baru yang kita kenal dengan sistem syariah, tentu kita harus lebih jeli lagi dalam memilih sistem mana yang bisa memberikan solusi bagi kemajuan ekonomi Indonesia.
Sistem perekonomian yang menjalankan usahanya berdasarkan prinsip syariah terus berkembang dengan pesat hingga saat ini. Perkembangan tersebut secara langsung juga menambah marak kegiatan usaha yang ada di Indonesia. Namun demikian, walaupun perkembangannya sudah cukup baik, sistem perekonomian syariah masih terus melakukan penyempurnaan dalam berbagai hal yang terkait, termasuk penyempurnaan dalam infrastruktur pendukungnya. Salah satu bentuk infrastruktur yang terus disempurnakan adalah ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan akuntansi khususnya akuntansi syariah.
            Penggunaan akuntansi syariah ini tidak terlepas dari pesatnya pertumbuhan lembaga-lembaga perekonomian syariah, sehingga keberadaan akuntansi syariah sudah tidak bisa ditawar-tawar lagi dan merupakan suatu keharusan untuk membangun sistem perekonomian yang kuat. Suatu sistem perekonomian yang kuat membutuhkan tersedianya suatu perangkat yang memadai sebagai bagian penting dari suatu sistem itu sendiri.
            Akuntansi syariah memiliki beberapa karakteristik yang berbeda dengan konvensional yang diharapkan bisa memberikan penyempurnaan lebih baik lagi. Akuntansi syariah sebagai suatu perangkat baru dalam perekonomian diharapkan bisa memberikan solusi bagi berbagai permasalahan yang ditimbulkan oleh perangkat sebelumnya yang sampai saat ini belum bisa diperbaiki.


AKTIVA AKUNTANSI SYARIAH[2]

A. KAS
            Kas adalah mata uang kertas dan logam baik rupiah maupun valuta asing yang masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Kas atau setara kas terdiri atas kas, giro pada Bank Indonesia, dan giro pada bank lain. Dalam pengertian kas termasuk mata uang rupiah dan valuta asing yang ditarik dari peredaran dan yang masih dalam tenggang waktu penukaran ke Bank Indonesia atau bank sentral negara yang bersangkutan. Kas merupakan salah satu komponen alat likuid dan tidak menghasilkan pendapatan, sehingga perlu dikendalikan besarnya agar tidak menimbulkan adanya dana yang menganggur (idle fund). Kas merupakan pos neraca yang paling likuid (lancar), dan lazim disajikan pada urutan pertama aktiva.

B. PENEMPATAN PADA BANK INDONESIA
            Penempatan pada Bank Indonesia terdiri dari dua bagian yaitu giro wadiah dan sertifikat wadiah. Giro wadiah pada Bank Indonesia adalah saldo rekening giro bank syariah baik dalam rupiah maupun mata uang asing di Bank Indonesia. Sertifikat wadiah Bank Indonesia adalah sertifikat yang diterbitkan Bank Indonesia sebagai bukti penitipan dana berjangka pendek berdasarkan prinsip wadiah.
            Giro wadiah pada Bank Indonesia merupakan salah satu alat likuid dan tidak dimaksudkan untuk menghasilkan pendapatan. Giro wadiah pada Bank Indonesia yang wajib dipelihara adalah minimum sebesar giro wajib minimum (GWM) yang dihitung berdasarkan saldo yang tercatat pada Bank Indonesia. Sertifikat wadiah Bank Indonesia merupakan sarana penitipan dana jangka pendek oleh bank yang mengalami kelebihan likuiditas. Dalam akun giro wadiah pada Bank Indonesia termasuk saldo escrow account untuk tujuan tertentu. Escrow account adalah saldo rekening giro bank syariah di Bank Indonesia untuk tujuan tertentu.

C. GIRO PADA BANK LAIN
            Giro pada bank lain adalah saldo rekening giro bank syariah pada bank lain di dalam dan luar negeri baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing dengan tujuan untuk menunjang kelancaran transaksi antar bank. Giro pada bank lain dimaksudkan untuk kelancaran operasional transaksi antar bak. Pendapatan jasa giro dari bank umum konvensional digunakan untuk dana kebijakan. Bonus yang diterima dari bank umum syariah dapat diakui sebagai pendapatan operasi lainnya.

D. PENEMPATAN PADA BANK LAIN
            Penempatan pada bank lain adalah penanaman dana pada bank syariah lain baik di dalam negeri maupun di luar negeri dalam bentuk antara lain sertifikat investasi mudharabah antarbank, deposito mudharabah, tabungan mudharabah, giro wadiah, dan tabungan wadiah yang dimaksudkan untuk optimalisasi pengelolaan dana.

E. INVESTASI PADA EFEK (SURAT BERHARGA)
            Investasi pada efek (surat berharga) adalah investasi yang dilakukan pada surat berharga komersial, antara lain wesel ekspor, saham, obligasi dan unit penyertaan atau kontrak investasi kolektif (reksadana) sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Investasi pada efek (surat berharga) diperbolehkan sepanjang ada fatwa dari Dewan Syariah Nasional dan perlakuan akuntansinya mengikuti prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum sepanjang ketentuan-ketentuan tersebut tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

F. PIUTANG
1. Piutang Murabahah
            Murabahah adalah transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli.
2. Piutang Salam
            Salam adalah akad jual beli barang pesanan antara pembeli dan penjual dengan pembayaran dimuka dan pengiriman barang oleh penjual di belakang. Spesifikasi barang salam disepakati pada akad transaksi salam.
3. Piutang Istishna
            Istishna adalah akad penjualan antara al-mustashni (pembeli) dan as-shani (produsen yang juga bertindak sebagai penjual). Berdasarkan akad tersebut, pembeli menugasi produsen untuk membuat atau mengadakan al-mashnu’ (barang pesanan) sesuai spesifikasi yang disyaratkan pembeli dan penjualnya dengan harga yang disepakati. Cara pembayaran dapat berupa pembayaran di muka, cicilan atau ditangguhkan sampai jangka waktu tertentu.

G. PEMBIAYAAN MUDHARABAH
            Pembiayaan mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara bank sebagai pemilik dana (shahibul maal) dan nasabah sebagai pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha dengan nisbah pembagian hasil (keuntungan atau kerugian) menurut kesepakatan dimuka.

H. PEMBIAYAAN MUSYARAKAH
            Musyarakah adalah akad kerjasama yang terjadi diantara para pemilik modal (mitra musyarakah) untuk menggabungkan modal dan melakukan usaha secara bersamaan dalam suatu kemitraan, dengan nisbahpembagian hasil sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung secara proporsional sesuai dengan kontribusi.

I. PINJAMAN QARDH
            Pinjaman qardh adalah penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara peminjam dan pihak yang meminjamkan yang mewajibkan peminjam melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu.

J. PENYALURAN DANA INVESTASI TERIKAT (EXECUTING)
            Penyaluran dana investasi terikat (mudharabah muqayyadah-executing) adalah akad kerjasama usaha antara bank sebagai pengelola dana (mudharib) dan nasabah sebagai pemilik dana (shahibil maal) dimana pemilik dana memberikan persyaratan tertentu dalam tujuan pembiayaan, sektor usaha, lokasi dan persyaratan lainnya serta bank ikut menaggung risiko atas penyaluran dana investasi terikat tersebut.

K. AKTIVA PRODUKTIF
            Penyisihan kerugian aktiva produktif dilakukan bank syariah dengan menggunakan dana yang diambil dari bagian keuntungan yang menjadi hak bank syariah dan tidak diperkenankan sebagai pengurang pendapatan dalam unsur perhitunagan distribusi hasil usaha. Hal ini dimaksudkan agar tidak merugikan nasabah.

L. PERSEDIAAN
            Persediaan adalah aktiva non-kas tersedia untuk:
  1. dijual dengan akad murabahah,
  2. deserahkan sebagai bagian modal bank dalam akad pembiayaan mudharabah/musyarakah.
  3. disalurkan dalam akad salam atau salam paralel, dan atau
  4. aktiva istishna yang telah selesai tetapi belum diserahkan bank kepada pembeli akhir.

M. TAGIHAN DAN KEWAJIBAN AKSEPTASI
            Letter of Credit (L/C) adalah suatu akad yang diterbitkan Opening Bank atas permintaan importir (aplicant) dimana bank berjanji akan melaksanakan pembayaran kepada eksportir (beneficiary) selama memenuhi syarat-syarat yang diminta dalamL/C.

N. IJARAH
            Ijarah adalah akad sewa-menyewa antara muajjir (lessor) dengan musta’jir (lessee) atas ma’jur (objek sewa) untuk mendapatkan imbalan atas barang yang disewakannya. Sedangkan ijarah muntahiyah bittamlik adalah perjanjian sewa suatu barang antara lessor dengan lessee yang diakhiri dengan perpindahan hak milik obyek sewa.

O. AKTIVA ISTISHNA DALAM PENYELESAIAN
            Aktiva istishna dalam penyelesaian adalah aktiva istishna yang masih dalam proses pembuatan. Biaya istishna terdiri dari:
  1. Biaya langsung, terutama biaya untuk menghasilkan barang pesanan, dan
  2. Biaya tidak langsung yang berhubungan dengan akad (termasuk biaya pra-akad) yang dialokasikan secara obyektif.

P. PENYERTAAN PADA ENTITAS LAIN
            Penyertaan pada entitas lain adalah penanaman dana bank syariah/lembaga keuangan syariah dalam bentuk kepemilikan saham pada lembaga keuangan syariah lain untuk tujuan investasi jangka panjang baik dalam rangka pendirian maupun ikut serta dalam operasi lembaga keuangan lain, termasuk penyertaan sementara dalam rangka restrukturisasi pembiayaan atau lainnya.

Q. AKTIVA TETAP DAN AKUMULASI PENYUSUTAN
            Aktiva tetap adalah aktiva berwujud yang diperoleh dalam bentuk sipa pakai atau dengan dibangun lebih dahulu, yang digunakan dalam operasi perusahaan, tidak dimaksudkan untuk dijual dalam rangka kegiatan normal perusahaan dan mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun. Biaya perolehan adalah jumlah kas yang dibayarkan atau nilai wajar imbalan lain yang diberikan untuk memperoleh suatu aktiva pada saat perolehan atau konstruksi sampai dengan aktiva tersebut dalam kondisi dan tempat yang siap untuk dipergunakan.

R. PIUTANG
1. Piutang Pendapatan Bagi Hasil
            Piutang pendapatan bagi hasil adalah tagihan yang timbul karena mudharib telah melaporkan bagi hasil atas pengelolaan usaha tetapi kasnya belum diserahkan kepada bank.
2. Piutang Pendapatan Ijarah
            Piutang ijarah adalah tagihan yang timbul karena adanya pendapatan sewa yang belum diterima oleh bank sebagai pemilik obyek sewa dari transaksi ijarah atau ijarah muntahiyah bittamlik.

S. AKTIVA LAINNYA
            Aktiva lainnya adalah aktiva yang tidak dapat secara layak digolongkan dalam pos-pos sebelumnya dan tidak cukup material disajikan dalam pos tersebut. Komponen aktiva lain-lain, antara lain:
  1. aktiva tetap yang tidak digunakan,
  2. beban dibayar dimuka,
  3. beban yang ditangguhkan
  4. agunan yang diambil alih,
  5. emas batangan,
  6. commemorative coin, dan
  7. uang muka pajak.

  


KESIMPULAN

            Munculnya lembaga atau perusahaan yang berbasis syariah secara langsung menuntut adanya perangkat akuntansi perusahaan yang berdasarkan syariah. Hingga saat ini akuntansi syariah masih mencari bentuk. Sebagai sesuatu yang baru tentu lazim jika selama ini akuntansi syariah selalu melakukan berbagai penyempurnaan demi hasil akhir sebuah sistem yang baik.
            Masih quo-vadisnya bentu akuntansi syariah dan telah beroperasinya bisnis berbasis syariah tentunya akan menuntut adanya praktek akuntansi yang dapat mengkover persoalan-persoalan ekonomi dan akuntansi yang sesuai dengan syariah termasuk aktiva dalam akuntansi syariah. Untuk mencapai hal tersebut, maka kita tidak dapat menafikan keberadaan akuntansi konvensional. Karena ada beberapa aspek yang masih dapat digunakan untuk kerja akuntansi syariah. Selama belum ditemukan bentuk dan cara yang sesungguhnya sesuai dengan ketentuan syariah. Sehingga tawaran untuk menggabungkan antara akuntansi konvensional dan penyempurnaan akuntansi syariah merupakan jawaban sementara yang perlu dipertimbangkan dalam pengembangan akuntansi syariah.

 by: Tantowi Azizi Sahoed




[1] Nanang Sutrisno,“Permasalahan Pembangunan Hukum Ekonomi Dalam Era Pasar Bebas”, Seminar Nasional yang dilangsungkan di Semarang, Jawa Tengah, tanggal 8 Juni 1996, hal. 2.
[2] Tim Penyusun Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia, Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia, 2003, Jakarta: Biro Perbankan Syariah Bank Indonesia hal. 19 s.d. 142.

No comments:

Post a Comment